SOPPENG — Peredaran narkoba di  wilayah hukum Polres Soppeng, meningkat di bandingkan tahun sebelumnya.  Di tahun ini, sebanyak 38 tersangkan kasus narkoba jenis sabu berhasil  diungkap.
“Sangat disayangkan karena kasus narkoba tahun 2016 ini meningkat  dibanding tahun sebelumnya,” kata Plt Waka Polres Soppeng, Kompol  Suardi, saat melakukan jumpa pers, di Mapolres Soppeng, Jumat (22/7).
Suardi mengatakan, pihaknya telah menangkap 38 tersangka narkoba, 31  diantaranya sudah P21 dan 18 tersangka akan dikirim ke Rutan  Soppeng.”Ke18 tersangka akan kami kirim ke rutan Soppeng,” ujar Suardi 
Dia menjelaskan, dari periode Januari hingga Juli ini, pihaknya  berhasil mengungkap 15 kasus narkoba di wilayahnya.”Ada 15 kasus  terungkap dan kami sedang mendalaminya untuk mengungkap bandar  besarnya,” jelasnya.
Untuk itu dia berharap, dengan terungkapnya kasus ini, pengguna mapun  pengedar kedepannya semakin kecil. Dan mengharap, masyarakat dapat  turut serta memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng.
“Saya berharap, tersangka yang kami tangkap bisa sadar dan menjadi nara sumber untuk mengurangi peredaran narkoba,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Soppeng, AKP Musa L Gani, menjelaskan,  untuk masa tahanan, tersangkan akan menjalankan hukuman yang beragam,  yakni dari 2 tahun hingga 4 tahun masa tahanan.
Sekedar informasi, dari penangkapan itu, Kepolisian berhasil menyita  barang bukti berupa 2 senapan, 3 senjata tajam, 11 hp, 2 alat bon, 5  sachet sabu dengan total berat 40 gram. (san)
 
